Header Ads

Vandal, Graffiti, dan Mural Ternyata nggak sama. Ini bedanya!

Pasti kalian sering liat coret coretan seni di sekitar jalanan kan? Dan buat kalian yang nggak tau pasti ngiranya itu Graffiti. Padahal bukan semua itu graffiti men.
dan nggak semua coretan itu indah dan keren, malah banyak yang hanya coretan yang merugikan salah satu pihak
Sekarang saya akan membahas apa sih bedanya Vandal, Graffiti, dan Mural biar kalian para pecinta seni, yang pengen dan sneng seneng nya nggambar di tembok nggak jadi salah arti tentang seni jalanan ini.





Vandalisme.
Apa itu vandalisme? Vandalisme adalah sebuah aksi dimana aksi tersebut bersifat merusak dan menghancurkan hasil karya orang lain dan barang berharga secara kasar dan ganas serta mengganggu mata. Awalnya, vandalisme itu berasal dari kata vandal atau vandalus yang merujuk pada suatu suku di sebuah bangsa, lebih tepatnya bangsa Jerman kuno. Kaum tersebut memperluas jangkauan wilayah kekuasaannya sampai Spanyol dan Afrika Selatan, lho. Saat ingin menguasai Roma pada 455 Masehi, kaum ini menghancurkan karya seni yang ada di Roma. Maka dari itu, vandalisme merujuk pada perilaku kaum tersebut, yaitu menghancurkan dan merusak karya indah secara sengaja


Vandalisme di tembok sekitar jalanan

Vandalisme di toilet umum

Tulisan dari vandal tidak mengandung unsur keindahan atau pesan tersirat, melainkan hanya ajang corat-coret dan bersifat merusak fasum (fasilitas umum). Biasanya, tulisan nick nama penulis, nama sekolah atau tulisan-tulisan abstrak lain yang mereka tulis. Vandal ini cenderung merusak jadi jangan sembaran mencoret men,, karena aksi Vandal ini akan di ada sanksi hukuman penjara dan denda nya
Sebagai efek jera, nanti akan diberlakukan sanksi bagi pelaku yang tertangkap. Karena perbuatan itu melanggar Perda No 12 tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban, dan keindahan) dengan sanksi 3 bulan kurungan dan denda Rp 30 juta,” imbuh Kompol Hendri Yulianto.
baca selengkapnya di  http://news.babe.co.id/6440438 atau http://www.timlo.net/baca/68719665840/aksi-vandalisme-menjamur-ini-ancaman-hukumannya/

Aksi vandal ini selain merugikan pemilik bangunan/tembok juga sangat tidak nyaman jika dilihat





Graffiti
Graffiti, kata yang gak terlalu asing untuk didengar orang awam. Graffiti berasal dari bahasa latin, yaitu Graphium yang artinya adalah Tulisan. Graffiti udah ada sejak zaman dulu, digunakan sebagai media komunikasi dan sarana mistisme dan spiritualisme. Graffiti juga digunakkan sebagai sarana propaganda untuk menyindir dan menunjukkan ketidakpuasaan kepada pemerintah saat zaman Romawi. 

Graffiti itu sendiri adalah coretan di dinding dengan mempertimbangkan komposisi warna, garis, bentuk dan volume untuk menuliskan kata, simbol atau kalimat tertentu. Alat yang digunakan untuk Graffiti itu biasanya cat semprot (pilox) atau spidol. Nah, kegiatan membuat Graffiti biasa disebutnya sih nge-bomb dan pelakunya disebut sebagai Bomber.






Nahh jikan graffiti ini lebih indah dan enak dilihat bukan? karena graffiti ini dilakukan secara terkonsep.
Namun masih banyak juga masyarakat yang tidak suka dengan aksi para Bomber ini dilakukan di tembok tembok mereka tanpa izin. 



Mural
Mural berasal dari bahasa latin Murus yang berarti Dinding. Arti yang lebih luas lagi, Mural adalah lukisan yang dilukis pada bidang permanen seperti tembok, dinding dan sejenisnya. Mural udah ada sejak zaman dulu, dipergunakan sebagai ajang kegiatan spiritual dan ajang eksistensi diri.

Kebanyakan mural ini dilakukan atas perijinan atau persetujuan sang pemilik bangunan itu tersendiri, karena kebanyakan mural ini dilakukan dengan penuh konsep, penjiwaan, seperti hal nya menuangkan ide dan perasaan dalam bentuk lukisan di tembok



Nah di bandingakan dengan vandal dan graffiti, mural ini yang jauh lebih dinilai legal karena karya nya kebnyakan legal atau atas persetujuan pemilik. tapi tak jarang juga jika mural ini dilakukan di tembok tembok secara illegal. nah itu yang menjadikan mural jadi seperti vandal karena dianggap masayarakat meresahkan karena tidak semua orang menyukai karya yang dibuat di tembok pemilik.


Jadi intinya Vandal itu adalah coretan yang dilakukan secara illegal yang menimbulkan keresahan masyarakat, walaupun graffiti atau mural jika dilakukan secara illegal bisa disebut vandal.


Bagus atau jeleknya sebuah Graffiti/Mural, legal atau tidak legalnya sebuah Graffiti/Mural, sebenarnya kita patut mengapresiasinya. Karena, zaman sekarang memang agak sulit bagi kita mencari sarana kebebasan berekspresi yang bisa dilihat oleh semua orang. 

Selalu berkarya dengan hati kawan, bebaskan kreasimu


Penulis : Jaya adi prastya

No comments:

Line Art Bojonegoro. Powered by Blogger.